10 Juta Pelanggar ETLE Sebulan, Bukti Pengendara di Jakarta Nggak Ada Takutnya

10 Juta Pelanggar ETLE Sebulan, Bukti Pengendara di Jakarta Nggak Ada Takutnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 08 Jul 2024 09:04 WIB
Sebanyak 127 kamera ETLE statis dipasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengendara bandel siap-siap kena tilang.
Sebanyak 127 kamera ETLE statis dipasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan tercatat ada sebanyak 10 juta pelanggar lalu lintas di Jakarta. Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa pengendara di Jakarta tak takut dengan adanya tilang elektronik.

"Satu bulan, ETLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," kata Latif dikutip detikNews.

Namun Latif tak merinci detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalin tersebut. Hanya, dia menyebut jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif menyebut tidak menggunakan helm merupakan salah satu jenis pelanggaran yang dominan didapati. Disusul dengan melanggar aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.

Padahal, penggunaan helm untuk sepeda motor dan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat adalah bentuk menyayangi diri sendiri. Buktinya, banyak kecelakaan maut yang timbul akibat pemotor tidak pakai helm dan pengendara atau penumpang mobil tidak pakai sabuk pengaman.

ADVERTISEMENT

Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai catatan yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bahwa jumlah pelanggar yang berhasil dipantau lewat kamera ETLE di Jakarta mencapai 10 juta pengendara per bulan, sangat memprihatinkan. Ini juga menjadi bukti bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih rendah, tetapi jumlah denda yang diperoleh sangat besar.

"Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda. Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp 100 ribu. Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp 100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun/bulan. Pendapatan itu diperoleh hanya dengan menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile," kata Edison dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (8/7/2024).

Edison menilai, 10 juta jumlah pengendara dari berbagai jenis pelanggaran dari mulai melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lain-lain adalah potret nyata bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas belum bertumbuh dengan baik.

Menurutnya, maraknya penindakan melalui tilang hingga ETLE belum memberikan dampak signifikan. Dia menyarankan untuk segera diaveluasi apabila kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan, tetapi kurang memberikan dampak untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas.

"Apabila berbagai larangan dan tindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera sebab jumlah pelanggar terus bertambah, justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang. Semestinya semangat penindakan harus setara dengan upaya meningkatkan kesadaran tertib dan keselamatan berlalu lintas. Serta persiapan sarana prasarana maupun infrastruktur transportasi umum," kata Edison.

ITW menyarankan agar sosialisasi tertib dan keselamatan berlalu lintas harus lebih massif. Tetapi dengan melibatkan masyarakat secara langsung, bukan hanya sebagai penonton.

"Upaya diawali dari komunitas masyarakat yang terkecil hingga kelompok dan organisasi dari desa sampai ke tingkat pusat. Bahkan sudah waktunya, tertib dan keselamatan berlalu lintas menjadi mata pelajaran di tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah," ungkapnya.

"ITW juga meminta agar para anggota DPR terpilih membentuk kelompok masyarakat tertib berlalu lintas di setiap daerah pemilihannya. Sehingga masyarakat tertib berlalu lintas tumbuh dari mulai daerah hingga ke pusat. Mewujudkan Kamseltibcar Lantas merupakan upaya pemerintah yang tentu harus melibatkan peran serta seluruh masyarakat," pungkasnya.




(rgr/din)

Hide Ads