Sistem tilang ETLE makin canggih. Kalau sebelumnya hanya bisa mengidentifikasi kendaraan melanggar, kini identitas pelanggar pun bisa diketahui.
Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini dilengkapi dengan teknologi baru. Berkat teknologi baru itu, sistem ETLE kini bisa mengenali wajah pelanggar lalu lintas. Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R Slamet Santoso dilansir laman Divisi Humas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, pelanggar lalu lintas itu akan dicatat dan masuk dari bagian Traffic Attitude Record (TAR). TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi dan juga kompetensi pengemudi.
Bila melakukan pelanggaran, maka poin yang dimiliki pemegang SIM akan berkurang. Masing-masing pelanggaran memiliki poin tersendiri. Makin berat pelanggarannya, maka poin yang diberikan juga semakin besar.
Bila nanti poin tersebut diakumulasi dan mencapai 18 poin, kepemilikan SIM bisa dicabut.
"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," ujar Slamet.
Belum dijelaskan kapan TAR ini akan diberlakukan. Yang jelas soal pengurangan poin di SIM itu sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah