SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Simak Syarat dan Biayanya

SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Simak Syarat dan Biayanya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 19 Jun 2024 07:38 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada saat libur Idul Adha bisa diperpanjang. SIM yang mati pas di tanggal libur dan cuti bersama Idul Adha bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Sejatinya, SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur lebaran Idul Adha 2024. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Sebab, pelayanan SIM sempat diliburkan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024 berkaitan dengan Libur Nasional Idul Adha. Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 hingga 18 Juni 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru.

ADVERTISEMENT

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Adapun syarat perpanjang SIM mati itu adalah SIM tersebut kedaluwarsa di tanggal 17-18 Juni 2024 dan diperpanjang pada 19-20 Juni 2024, di luar tanggal itu tidak berlaku. Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, ya!



Bagi detikers yang hendak memperpanjang SIM setelah libur Idul Adha, berikut syarat dan biayanya:

Syarat

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads