Perhatian buat yang Belajar Nyetir Otodidak! Ada Syarat Baru Bikin SIM

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 06 Jun 2024 09:50 WIB
Ujian SIM (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) bakal ada persyaratan baru lagi. Syarat baru ini harus menjadi perhatian bagi pengendara yang belajar mengemudinya secara otodidak bukan di sekolah mengemudi.

Syarat terbaru itu adalah harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi saat pembuatan SIM baru. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.

Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi juga tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

  • mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
  • melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
  • melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  • melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
  • melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
  • menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Jadi, bagi pengendara yang ingin membuat SIM dan belajar mengemudi secara otodidak, tetap harus menyertakan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Saksikan Live DetikPagi:



Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork