Memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif menjadi syarat wajib pengurusan SIM. Lalu kalau belum punya, SIM tetap diterbitkan?
Persyaratan dalam pengurusan SIM bertambah dengan kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar aktif sebagai peserta JKN. Mulai 1 Juli 2024 akan diuji coba, untuk pengurusan SIM wajib menyertakan BPJS Kesehatan. Uji coba ini belum diterapkan secara nasional, melainkan baru di tujuh Polda yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini rencananya akan diberlakukan hingga 30 September 2024.
Baca juga: Kenapa Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan? |
Tak perlu khawatir, selama masa uji coba, polisi tidak akan menyulitkan masyarakat dalam penerbitan SIM. Artinya penerbitan SIM akan dilakukan seperti biasa sekalipun baru terdaftar sebagai peserta JKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diketahui bahwa pada tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya SIM akan tetap kita berikan," ujar Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dilansir detikHealth.
Sekalipun menunggak, asalkan sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif, Faisal mengatakan pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan tetap bisa dilakukan.
"Jadi belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) untuk mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik untuk mengikuti JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," tutupnya.
Sekadar informasi tambahan, aturan kepesertaan JKN aktif sebagai salah syarat pengurusan SIM tercantum dalam Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.
"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopo dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP