Memiliki BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan wajib pengurusan SIM. Kenapa kepemilikan BPJS Kesehatan itu menjadi keharusan untuk pengurusan SIM?
Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM akan diuji coba mulai 1 Juli 2024. Rencananya, uji coba itu akan berlangsung hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh wilayah Polda yang dimaksud adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur
Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Kebijakan ini disebut penting untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN dengan adanya kebijakan ini.
"Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM," ungkap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dikutip CNBC Indonesia.
Dalam tahap uji coba ini, pengurusan SIM tetap dilakukan seperti biasa sekalipun persyaratan BPJS belum dipenuhi. Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan tahap uji coba ini tidak akan memberatkan masyarakat yang memiliki masalah soal kepesertaan aktif JKN.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan dan sudah terdaftar akan mencicil, tetap akan dilayani dalam pengurusan SIM meskipun mereka belum sepenuhnya melunasi atau bahkan baru mendaftarkan program cicilan.
"Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa dia sudah terdaftar program cicilan," tutur Faisal dikutip detikHealth.
"Jadi belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) untuk mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik untuk mengikuti JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," lanjutnya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP