6 Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Hanya untuk Peserta Aktif

6 Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Hanya untuk Peserta Aktif

Kirana Ratu Sekar Kedaton - detikOto
Senin, 22 Apr 2024 08:48 WIB
Layanan BPJS Kesehatan di Pasuruan
BPJS Kesehatan. Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Jakarta - BPJS Kesehatan ternyata menjamin kecelakaan lalu lintas. Tentunya, ada sejumlah syarat yang harus ditaati sebelum menggunakan layanan ini.

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Korban kecelakaan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif
  2. Kecelakaan lalu lintas terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
  3. Jika melibatkan kendaraan lain, korban telah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja
  4. Penanganan kecelakaan dari PT Jasa Raharja telah mencapai plafon sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak termasuk dalam kecelakaan kerja (commuting accident)
  6. Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan pada pihak berwajib untuk membuat laporan kepolisian.

Jika membutuhkan tindakan medis, korban bisa dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara, keluarga atau wali korban wajib membuat laporan kepolisian.


(row/row)

Hide Ads