Polisi Sebut Warga Sipil yang Kawal Ambulans Bisa Ditilang

Polisi Sebut Warga Sipil yang Kawal Ambulans Bisa Ditilang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 02 Mei 2024 13:09 WIB
Ilustrasi ambulans.
Ambulans (Foto: Istock)
Jakarta -

Di jalan raya masih banyak masyarakat sipil yang nekat melakukan pengawalan terhadap ambulans. Niatnya baik, tapi memang boleh?

Pengendara sepeda motor dari kalangan warga sipil memiliki niat baik dengan membuka jalan untuk ambulans. Dengan begitu, ambulans yang membawa pasien darurat bisa sampai tujuan dengan tepat waktu.

Namun, adanya pemotor yang mengawal ambulans ini menuai kontroversi. Tak jarang mereka yang mengawal ambulans merasa punya kewenangan seperti petugas polisi. Bahkan, mereka melengkapi motornya dengan strobo dan sirine. Ada juga kejadian kecelakaan yang melibatkan pemotor sipil yang melakukan pengawalan ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang. Mereka yang mengawal ambulans tanpa memiliki kewenangan pengawalan dianggap melanggar Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," demikian bunyi Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Ambulance adalah salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti tercantum dalam UU LLAJ Pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," tulis TMC Polda Metro Jaya.

[Gambas:Instagram]




Kasubdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Faizal mengatakan, lahirnya masyarakat sipil yang mengawal ambulans didasari nilai kemanusiaan. Namun menurut Faizal, ada faktor yang lebih penting yang tidak dipertimbangkan.

"Jangan lupa sudut pandang yang lebih penting yaitu sisi keselamatan bagi yang melakukan pengawalan pada ambulans dan juga sisi keselamatan bagi pengguna jalan lainnya," kata Faizal dalam video yang diunggah Instagram NTMC Korlantas Polri.

"Jika memang atas dasar kemanusiaan, yuk kita sadar bahwa cukup memberikan kesempatan untuk ambulans melewati lajurnya, dengan lancar tanpa perlu dikawal oleh masyarakat," sambungnya.

Ambulans, lanjut Faizal, merupakan salah satu kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 134. Di aturan itu ditulis bahwa ambulans merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

"Namun apabila terjadi kemacetan dan kendala di jalan, polantas siap hadir untuk memberikan bantuan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan," sebut Faizal.

Pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mengatakan pengawal ambulans punya niat bagus dari sisi kemanusiaan. Namun keberadaan relawan pengawal ambulans dianggap menabrak aturan, sebab hak mengatur hingga pengawalan merupakan tugas kepolisian yang sudah dibekali pengetahuan.

"Tugas pengawalan cukup berat karena harus mampu menjamin keamanan dan keselamatan obyek yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai tujuan dengan aman dan selamat. Jadi sekali lagi bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa yang berhak untuk melakukan pengawalan adalah petugas Kepolisian yang sudah dibekali atau memiliki kemampuan melakukan pengawalan," kata Budiyanto.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyinggung soal skill pengawalan komunitas relawan ambulans. Menurutnya, seorang pengawal tidak bisa sembarangan, harus ada pelatihan khususnya. Bahkan menurutnya, anggota kepolisian yang telah dibekali pelatihan dan sertifikasi pun ada yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian orang lain.

"Jangankan pengawalan, untuk melakukan konvoi saja ada kelompok officer yang telah dipilih dan diberikan pengetahuan melalui sebuah training. Training menjaga jarak, memberikan komunikasi kepada orang lain, memberikan komunikasi kepada internal, apa saja yang harus dilakukan, misalnya hand signal, bahkan sampai situasi-situasi emergency. Apalagi dalam hal pengawalan. Pengawalan ini di polisi atau di instansi militer di training. Paspampres di training. Ada sertifikasinya. Dan ingat di luar polisi, mereka tidak punya hak melakukan rekayasa lalu lintas," kata Jusri kepada detikcom.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads