Kebiasaan buruk pengendara di Indonesia kembali terjadi. Mereka kerap mengekor atau membuntuti kendaraan prioritas. Tak hanya iring-iringan kendaraan pejabat, kendaraan darurat seperti ambulans pun dibuntuti.
Peristiwa ini kembali terjadi baru-baru ini. Peristiwa itu diunggah di akun Instagram Brigadir Kepala (Bripka) Abster Matthew Wongkar. Bripka Abster dikenal sebagai polisi yang sering mengawal ambulans di dalam tol kawasan DKI Jakarta.
Ketika itu, Bripka Abster bertemu ambulans di jalan tol yang sedang menuju bandara. Ambulans tidak sendirian, tapi ada satu kendaraan keluarga pasien di belakangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi itu langsung melakukan pengawalan terhadap ambulans. Namun, dalam satu kesempatan, ada mobil Daihatsu Xenia berkelir silver yang ikut-ikutan mengekor di belakang ambulans tersebut. Mobil Xenia itu ngekor di belakang ambulans sehingga memisahkan ambulans dengan kendaraan keluarga pasien di belakangnya.
Tak cuma sekali, pengendara Xenia itu sampai mengulangi aksi serupa. Sampai akhirnya polisi pengawal ambulans harus turun tangan.
"Itu ada rangkaian itu. Motong aja! Tahu ada rangkaian ambulans itu kamu motong aja kamu. Itu di belakang ambulans ada keluarga itu main motong kamu," kata Bripka Abster yang menegur pengendara Xenia.
Pengendara Xenia hanya bisa meminta maaf. Polisi kemudian melanjutkan pengawalan terhadap ambulans.
"Dilarang Ambil Kesempatan mengikuti Kendaraan / Iring-iringan Yg sedang dalam Pengawalan Karena sangat Berpotensi Terjadinya Tabrakan Beruntun Yg Mencelakai Orang Lain maupun Merusak Aset Pribadi," tulis petugas polisi Bripka Abster di akun Instagramnya.
Perlu diketahui, ambulans adalah salah satu kendaraan prioritas yang memiliki hak utama di jalan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut praktisi berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, tindakan ngekor di belakang kendaraan prioritas menjadi budaya yang salah. Pengendara harus paham dengan risiko mengekor kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Ini suatu budaya yang salah ya. Karena sering sekali kita lihat setiap ada pelaksanaan kelompok prioritas sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, itu selalu di belakang itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang mau menyikapi waktu yang mereka alami karena traffic yang macet. Mereka membuntuti di situ, baik motor, mobil apa saja semua. Itu tidak hanya pada kelompok-kelompok prioritas empat ke bawah, tapi juga pada ambulans, pemadam kebakaran kita bisa lihat di belakang pada ngikutin semua," ujar Jusri kepada detikOto belum lama ini.
Dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kenapa (mengekor kendaraan prioritas) itu dilarang? Itu berbahaya sekali. Ketika kita melakukan membuntuti atau sebagai tailgater di belakang suatu rombongan pengawalan, itu sangat berbahaya bagi kita. Karena kita tidak dalam satu komando. Perlu dipahami juga oleh masyarakat, bahwa tabrakan beruntun itu selalu terjadi pada bagian dari satu rangkaian konvoi. Karena tidak ada komunikasi, tidak ketahuan," ucap Jusri.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP