Perpanjang STNK 5 tahunan kini hanya butuh waktu 15 menit. Prosedur cek fisik juga bisa dilakukan lewat mekanisme drivethru.
Perpanjangan STNK 5 tahunan makin mudah. Waktu pengurusannya pun kian singkat berkat kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Pemilik kendaraan hanya butuh waktu 15 menit untuk pengurusan perpanjangan STNK 5 tahunan. Tidak perlu lagi repot antre pengurusan berkas dan hal lainnya. Pasalnya keseluruhan proses itu bisa dilakukan lewat drivethru.
"Mulai dari perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik, kemudian verifikasi sampai kepada penyerahan STNK, TNKB itu hanya memakan waktu 15 menit," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip laman Instagram Korlantas NTMC Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan 15 Menit
Caranya juga cukup mudah. Seperti mekanisme kendaraan lewat drivethru, pemilik kendaraan tidak perlu keluar mobil. Pemilik kendaraan hanya melintas di jalur khusus yang sudah disediakan. Setelah melakukan proses identifikasi dan verifikasi,lanjutnya, kemudian menyerahkan STNK, BPKB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran.
Pun saat cek fisik, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari mobil. Nantinya sudah ada petugas yang bersiap melakukan cek fisik di tempat yang disediakan.
"Cukup di mobil, dicek fisik kendaraannya kemudian dipastikan legalitasnya terus berputar drivethru sampai terakhir. Jadi ini bisa sambil jalan-jalan. Jadi ini pembayaran pajak bermotor tahunan dan sumbangan wajib. Tadi kami coba simulasikan mulai daftar sampai dengan selesai ini hanya 10 menit," tambah Aan.
Selanjutnya, pembayaran juga dipermudah. Apalagi buat kamu yang sekarang sudah jarang bertransaksi menggunakan tunai. Samsat Digital perpanjangan SIM 5 tahunan ini hanya menerima pembayaran secara cashless atau nontunai.
Samsat Digital Nasional ini baru ada satu yaitu di Terminal Leuwipanjang. Untuk itu, bagi yang mau melakukan perpanjangan 5 tahunan secara drivethru berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran. Sementara untuk perpanjangan tahunan berlaku khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Diharapkan ke depan, sistem serupa bisa diterapkan di wilayah lainnya. Dengan demikian, pemilik kendaraan tak lagi kesulitan melakukan perpanjangan 5 tahunan.
"Mudah-mudahan ini dari yang pertama ini sebagai perintis samsat digital ini akan coba memprogramkan dari teman-teman Pembina Samsat tingkat pusat akan coba memprogramkan untuk seluruh wilayah Indonesia," tutup Aan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP