Perpanjang STNK 5 Tahunan Cuma 15 Menit, Cek Fisik Pakai Drivethru

Perpanjang STNK 5 Tahunan Cuma 15 Menit, Cek Fisik Pakai Drivethru

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 19 Feb 2024 09:37 WIB
Area cek fisik kendaraan bermotor di Samsat Bekasi
Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahunan. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta -

Perpanjangan STNK 5 tahunan kini makin cepat. Berkat kehadiran Samsat Digital, proses perpanjangan STNK 5 tahunan hanya 15 menit.

Proses perpanjangan STNK tak butuh waktu lama lagi. Korlantas Polri baru-baru ini menghadirkan Samsat Digital pertama di Indonesia. Lewat Samsat Digital, pemilik kendaraan yang mau melakukan perpanjangan, khususnya STNK 5 tahunan jadi lebih ringkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kendaraan juga bisa melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan lewat mekanisme drivethru, sehingga tidak perlu mengantre.

"Mulai dari perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik, kemudian verifikasi sampai kepada penyerahan STNK, TNKB itu hanya memakan waktu 15 menit. Cukup di mobil, dicek fisik kendaraannya kemudian dipastikan legalitasnya," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip laman Instagram Korlantas NTMC Polri.

ADVERTISEMENT

Selain mekanisme yang lebih ringkes, pembayaran juga lebih mudah. Samsat Digital yang berlokasi di Terminal Leuwipanjang itu juga sudah mengusung pembayaran cashless. Kamu yang tidak lagi memiliki uang tunai, tidak perlu repot-repot mengambil dulu di ATM.

"Semua transaksi baik tadi di 5 tahunan kemudian di tahunan ini semua cashless jadi tidak ada transaksi dengan menggunakan uang tunai," tambah Aan.

Mengutip laman Bapenda Jabar, layanan digital ini juga memberikan fasilitas yaitu para wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya serta seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran nontunai atau cashless, baik QRIS,virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.

Nah buat kamu yang mau melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi. Perlu dicatat, ini berlaku khusus kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  1. STNK asli;
  2. BPKB asli;
  3. E-KTP asli;
  4. Kendaraan hadir;
  5. Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;
  6. Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

Waktu Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Senin - Kamis : 09.00 WIB - 13.00 WIB
  • Jumat : 09.00 WIB - 11.30 WIB



(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads