Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting sebagai legalitas dan identitas kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib untuk memilikinya.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahunan. Oleh sebab itu jika masa berlakunya habis, pemilik kendaraan harus segera memperpanjangnya.
Umumnya, perpanjangan STNK ada yang tahunan dan 5 tahunan. Ketahui syarat perpanjang STNK terbaru 2024 dan caranya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjang STNK 2024
Berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperpanjang STNK.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Dilansir dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id, syarat perpanjang STNK tahunan secara umum dengan melampirkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Dilansir laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, beberapa syarat perpanjang STNK 5 tahunan, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Melampirkan kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopi 2 lembar. Bagi instansi Pemerintah atau Badan Usaha, melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta setempat.
- Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik di Samsat.
Cara Perpanjang STNK 2024
Perpanjang STNK bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke Samsat terdekat. Berikut langkahnya.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
- Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan
- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan
- Menerima blanko cek fisik kendaraan
- Menyerahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru
- Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Cara Perpanjang STNK Tahunan
- Datang ke kantor Samsat terdekat
- Mengisi formulir perpanjangan STNK
- Menyerahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
- Tunggu hingga dipanggil petugas, untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran
- Jika sudah, tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan)
- Ambil STNK (Pengesahan)
Cara Perpanjang STNK Tahunan Online
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran.
- Isi data diri dan informasi lainnya, seperti nomor polisi, identitas kendaraan, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Setelah data terisi lengkap dan benar, kamu akan mendapatkan kode pembayaran.
- Lakukan proses pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Setelah pembayaran, akan muncul email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut yaitu 30 hari setelah proses pengiriman email.
- Bentuk fisik dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam kurun waktu 1 minggu.
Dilansir Portal Informasi Indonesia, untuk diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online, dilakukan hanya untuk perpanjangan STNK tahunan ataupun pengesahan STNK.
Pembayaran pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online, melainkan harus datang ke kantor Samsat.
Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), lama waktu proses perpanjangan pengesahan STNK 5 Tahunan sekitar 15 menit. Sementara, untuk pemeriksaan cek fisik kendaraan juga 15 menit.
(khq/inf)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK