Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya kembali mengunggah video pencopotan lampu strobo biru yang terpasang di mobil mewah Lexus LM350 berpelat nomor ZZH. Dalam video itu, polisi mencopot strobo dan pelat nomor ZZH yang terindikasi palsu.
Dalam video itu tampak sebuah mobil mewah Lexus LM menggunakan pelat nomor khusus dengan akhiran ZZH. Sinar lampu strobo juga menyala terang, terpasang di grille mobil mewah tersebut.
Polisi langsung mencabut pelat nomor ZZH sekaligus strobonya. Polisi menyebut penggunaan strobo dan pelat nomor ZZH itu tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PolMin ingatkan kembali untuk pengendara mobil pribadi, DILARANG menggunakan lampu strobo dikarenakan berisiko mendistraksi pengendara yang menyebabkan risiko kecelakaan," demikian dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Sesuai aturannya, tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine. Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya.
Selain itu, penggunaan pelat nomor khusus 'ZZ' juga hanya untuk kendaraan dinas. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, kendaraan pribadi tidak bisa menggunakan pelat nomor ZZ.
"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena (pelat ZZ) hanya untuk kendaraan dinas," kata Yusri dikuitp situs resmi Humas Polri.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah