Innova Zenix Pelat ZZD Pakai Strobo, Emang Boleh?

Innova Zenix Pelat ZZD Pakai Strobo, Emang Boleh?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 04 Feb 2024 13:08 WIB
Polisi Copot Strobo di Innova Zenix Pelat ZZD
Polisi Copot Strobo di Innova Zenix Pelat ZZD. Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mengunggah video berisi pencopotan strobo biru yang ada di mobil Toyota Kijang Innova Zenix berpelat nomor ZZD. Polisi menegaskan, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo.

Dalam video itu tampak sebuah Innova Zenix berkelir putih menggunakan pelat nomor ZZD. Mobil itu juga pakai strobo di bagian grille-nya. Polisi kemudian melepas strobo yang terpasang di mobil Innova Zenix tersebut.

"Sobat Lantas tau nggak sih kalau penggunaan lampu strobo untuk kendaraan pribadi DILARANG?" tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip Minggu (4/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, penggunaan strobo terbatas untuk beberapa kendaraan berikut: kendaraan POLRI, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya. Jadi mulai sekarang, jangan asal menggunakan lampu strobo ya! apalagi pake plat Khusus palsu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

Sesuai aturannya, tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

Lalu dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut.

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine. Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya.

Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads