Surat izin mengemudi (SIM) punya masa berlaku. Sesuai aturannya, SIM berlaku selama lima tahun. Setelah itu, SIM bisa diperpanjang asalkan beberapa syarat terpenuhi.
Namun, masih menjadi pertanyaan apakah SIM yang masa berlakunya lewat bisa diperpanjang lagi? Jawabannya ada di Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum berlaku selama lima tahun tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi Pekan Depan |
Selanjutnya, pada pasal 4 ayat (3) ditegaskan lagi, jika SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru. Artinya, pemilik SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Tapi ada pengecualian. Dilanjutkan pada pasal 4 ayat (4),SIM yang lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Perpanjangan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Salah satunya adalah dispensasi SIM mati saat libur panjang pekan ini. SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang pekan depan.
Dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dilibukan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
Dispensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur. Di luar tanggal itu, berarti pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim
Polantas Kedapatan Pungli, Dicopot Hari Itu Juga