Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi Pekan Depan

Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi Pekan Depan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 07 Feb 2024 07:13 WIB
Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Korlantas Polri berencana menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah bagi pemohon SIM guna memberantas praktik calo SIM. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Perpanjangan SIM (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta -

Kepolisian kembali memberlakukan program perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang mati tepat pada hari libur pekan ini. SIM yang mati itu bisa diperpanjang pekan depan.

Perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang. SIM mati sejatinya sudah kedaluwarsa sehingga jika masa berlakunya lewat, maka pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM baru dengan ujian ulang.

Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.

ADVERTISEMENT

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi SIM yang mati tepat pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek pekan ini. SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang pekan depan.

Dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2/2024).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.




Dispensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur. Di luar tanggal itu, berarti pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik lagi.




(rgr/din)

Hide Ads