Pajak BBM Naik, Bagaimana Harga Pertalite dan Solar?

Pajak BBM Naik, Bagaimana Harga Pertalite dan Solar?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 29 Jan 2024 12:13 WIB
Antrean tersebut terkait adanya isu rencana pemerintah menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi per tanggal 1 September 2022.
Kenaikan pajak bahan bakar di DKI Jakarta tak pengaruhi harga BBM subsidi (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pertamina menjawab, kenaikan PBBKB ini bisa berdampak kepada harga bahan bakar minyak (BBM). Bagaimana dengan BBM subsidi Pertalite dan Solar?

Kebijakan kenaikan pajak bahan bakar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis pada pasal 24 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Artinya, pajak bahan bakar ini naik dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, PBBKB menjadi salah satu komponen penentuan harga BBM. Dengan PBBKB yang naik, harga BBM bisa saja terpengaruh.

ADVERTISEMENT

"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," kata Irto kepada detikOto, Senin (29/1/2024).

Irto menegaskan, kenaikan PBBKB ini hanya akan berdampak pada BBM non-subsidi. Sementara Pertalite dan Solar subsidi tidak terdampak kenaikan PBBKB di DKI Jakarta.

"Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi," ujarnya.

Adapun BBM non-subsidi yang dijual oleh Pertamina antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara BBM subsidi antara lain Pertalite dan Solar. Untuk saat ini, harga Pertalite masih tetap di angka Rp 10.000 per liter dan Solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter.




(rgr/din)

Hide Ads