Punya Satu Motor dan Satu Mobil Apakah Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 15 Jan 2024 15:09 WIB
Pajak progresif dikenakan untuk kendaraan kedua dan seterusnya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif pajak progresif. Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal.

Aturan baru mengenai pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dalam aturan itu, tarif pajak progresif naik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Kenaikan tarif pajak progresif adalah 0,5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Lantas, kendaraan apa saja yang dikenakan tarif progresif? Dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Namun, hal itu dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

"Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif," demikian dikutip dari penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Namun, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan miliki Badan ditetapkan sebesar 2 persen.



Simak Video "Video: Mobil Jerman Mendominasi di Pasar Kelas Atas India"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork