Posko ETLE Polda Metro Jaya Tutup, Kalau Mau Buka Blokir Tilang Gimana?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 28 Des 2023 18:05 WIB
Tak bayar tilang ETLE siap-siap STNK diblokir. Foto: Dok. NTMC Polri
Jakarta -

Posko ETLE Polda Metro Jaya tutup. Lantas, bagaimana pengendara buka blokir tilang?

Denda tilang ETLE harus segera dibayar. Bila denda tilang tak dibayar, maka siap-siap kendaraan kamu diblokir. Kalau sudah diblokir kamu tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai denda tilang itu dibayar. Namun demikian kamu yang STNK-nya diblokir usai melakukan pelanggaran di wilayah Polda Metro Jaya untuk sementara waktu tidak bisa membuka blokir.

Di akun instagram TMC Polda Metro Jaya saat ini tidak ada pelayanan di Posko ETLE Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini terkait adanya perbaikan sistem ETLE yang dilakukan pada 28-29 Desember 2023. Nah bagi kamu yang mau membuka blokir maka baru bisa dilakukan setelah perbaikan selesai.

"Selama periode gangguan layanan tersebut, bagi masyarakat yang akan melakukan buka blokir tilang ETLE bisa dilakukan setelah perbaikan atau setelah tanggal 29 Desember 2023," demikian tulis akun TMC Polda Metro.

Sekadar informasi, pemblokiran STNK dilakukan setelah perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti gambar ke Back Office ke Polda setempat. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs https://etle-pmj.info/id atau kalau yang di Jakarta bisa datang langsung ke kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan MT Haryono. Pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam waktu sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir.



Simak Video "Pro-Kontra Tilang Manual Kembali Diberlakukan"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork