Surat konfirmasi tilang ETLE bukan dikirim ke Whatsapp. Kalau kamu menerima surat tilang ETLE ke Whatsapp itu penipuan, ini yang harus dilakukan.
Modus penipuan menggunakan surat tilang yang dikirim melalui Whatsapp masih ada. Lewat modus itu, pelaku mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file kepada korban. Korban kemudian diminta untuk mengunduh file tersebut seolah melakukan pengecekan konfirmasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kalau diklik, maka data-data pribadi korban bisa digunakan si pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya. Untuk itu, bila kamu mendapatkan pesan yang tertulis sebagai surat tilang berbentuk file apk, pdf, ataupun lainnya, tidak perlu dibuka. Abaikan pesan tersebut dan segera dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berhati-hatilah sahabat lantas bila mendapatkan konfirmasi surat tilang digital melalui media Whatsapp seperti yang saya jelaskan tadi itu merupakan bentuk penipuan yang bila sahabat lantas buka pesan dari file tersebut maka data di handphone sahabat lantas bisa berpindah tangan atau disalahgunakan dan untuk menghindarinya bila sahabat lantas menerima pesan dengan isi file tersebut jangan dibuka, langsung dihapus saja," jelas Briptu Putu Fungkie dikutip laman instagram NTMC Polri.
Dijelaskan lebih lanjut, kalaupun sudah terlanjut mengklik, jika memungkinkan segera hapus file tersebut. Perlu diingat kalaupun kamu melakukan pelanggaran dan ditilang ETLE, maka surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bukan melalui Whatsapp.
Mekanisme Tilang ETLE, Bukan Lewat Whatsapp
Supaya tidak tertipu, mekanisme tilang ETLE ada beberapa langkah. Pertama kamera ETLE akan mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan. Kemudian setelah ter-capture diverifikasi oleh anggota yang ada di back office. Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko ETLE di Polda Metro Jaya apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.
Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang. Nantinya, di sana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang. Terakhir, tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Harga Toyota Glanza Rp 130 Jutaan, Konsumsi BBM-nya 22,9 Km/L