Modus penipuan berupa surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat masih beredar. Untuk itu kamu patut mewaspadainya.
Beberapa bulan lalu, viral di media sosial surat tilang dikirimkan yang melalui aplikasi pesan singkat. Usut punya usut, surat tilang yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat itu merupakan penipuan. Kini praktik modus penipuan itu masih terjadi.
View this post on InstagramSCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang belum tahu, lewat modus tersebut pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.
"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.
Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.
Untuk itu, kamu patut waspada jika menemukan surat tilang yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat dalam bentuk apk, file, ataupun pdf. Akun instagram NTMC Polri mengingatkan agar bila menerima dokumen tersebut, jangan sampai kamu mengklik karena data-data yang kamu miliki bisa disalahgunakan oleh pelaku.
"Sahabat lantas dengan adanya fenomena tindak pidana penipuan melalui media sosial khususnya media Whatsapp dengan modus operandi pengiriman surat tilang digital baik berupa file apk, file pdf, ataupun file lainnya perlu kami tegaskan Korlantas Polri, Ditlantas, dan Satlantas Polda jajaran hanya mengirimkan konfirmasi tilang ETLE melalui surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor," jelas Briptu Putu Fungkie dikutip NTMC Polri.
Ya, perlu diingat kalaupun kamu melakukan pelanggaran dan ditilang ETLE, maka surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bukan melalui Whatsapp. Pun surat yang dikirim itu bukan surat tilang, melainkan surat konfirmasi beserta bukti foto. Lewat surat konfirmasi itu, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi benar atau tidaknya melakukan pelanggaran lalu lintas dilakukan. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum.
"Untuk menghindarinya bila sahabat lantas menerima pesan dengan isi file tersebut jangan dibuka, langsung dihapus saja," kata Fungkie.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?