Keluh Kesah Korban Tilang Elektronik Nyasar: Tak Melanggar Jadi Ikut Ribet

ADVERTISEMENT

Keluh Kesah Korban Tilang Elektronik Nyasar: Tak Melanggar Jadi Ikut Ribet

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 11 Nov 2022 09:12 WIB
Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021). Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi proses tilang ETLE. Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Jakarta -

Kasus tilang nyasar terulang lagi. Pemilik kendaraan yang tidak melanggar tiba-tiba dikirimi surat untuk konfirmasi terkait pelanggaran beserta bukti foto kejadian. Kejadian itu baru saja dialami pemilik Daihatsu Sirion bernama Rivki.

Kata Rivki, dirinya menerima surat konfirmasi bahwa kendaraan dengan pelat nomor yang 'kebetulan' sama dengan pelat nomor miliknya melakukan pelanggaran lalulintas pukul 03.00 WIB. Padahal diakui Rivki pada jam tersebut, mobilnya justru terparkir di rumah.

Kebetulannya lagi, model kendaraan yang melanggar yakni Daihatsu Sirion sama dengan kendaraannya. Tapi dari sisi eksterior dan kelir warnanya jelas berbeda. Rivki menduga pelanggar menggunakan pelat nomor palsu. Kendati merasa dirinya tidak bersalah, Rivki tetap harus melakukan konfirmasi sekaligus pembuktian.

Proses konfirmasi ini mungkin tidak ribet, namun menyita waktu pemilik kendaraan meski tidak melanggar lalu lintas. Rivki mengaku sempat mengadu ke nomor WhatsApp pengaduan ETLE. Namun dia tidak mendapatkan jawaban yang solutif. Dia juga sempat bertanya kepada pihak kepolisian. Namun dirinya disarankan mendatangi posko tilang elektronik.

"Harapannya ada kejelasan. Kalau kayak gini, kita kan enggak bisa ke sana karena bekerja. Ini merugikan saya," ujar Rivki dikutip detiknews.

Konfirmasi ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya Jl.MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

"Kalau gitu namanya kita kirim surat konfirmasi terlebih dahulu. Itu bisa dikonfirmasi, bisa diluruskan lewat website maupun langsung datang ke MT Haryono, itu nggak ada masalah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Lebih lengkapnya, berikut cara konfirmasi surat tilang elektronik:

  1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan kode referensi atau nomor polisi kendaraan. Pastikan angka atau huruf sesuai dengan kode referensi
  3. Klik periksa
  4. Cek kebenaran data
  5. Lakukan konfirmasi data dengan menjawab pertanyaan tersedia


Simak Video "Jelang Berlakunya ETLE di Probolinggo, Banyak Pemotor Langgar Lalu Lintas"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT