Ramai Kasus Pencurian, Simak Peraturan Membawa Barang di PO Rosalia Indah

Ramai Kasus Pencurian, Simak Peraturan Membawa Barang di PO Rosalia Indah

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 28 Des 2023 11:13 WIB
Bus PO Rosalia Indah menggunakan bodi Laksana dan sasis Hino
PO Rosalia Indah. Foto: Dok. Laksana
Jakarta -

Baru-baru ini viral kasus pencurian barang elektronik milik penumpang bus PO Rosalia Indah. Beberapa kasus tersebut, modusnya kurang lebih sama, yakni mengganti barang elektronik penumpang seperti laptop atau iPad dengan buku yellow pages dan keramik. Lalu, seperti apa peraturan membawa barang di PO Rosalia Indah?

Peraturan membawa barang di PO Rosalia Indah tercantum di penjelasan syarat ketentuan dan tata tertib tiket, nomor 5 dan 6. Berikut penjelasannya:

5. Informasi Bagasi dan Keamanan Barang Bawaan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Setiap barang yang masuk bagasi wajib ditempel Label bagasi oleh Petugas Layanan Agen.

b. Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar atau kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab Rosalia Indah.

ADVERTISEMENT

c. Sebelum menaiki armada, pada saat berada di dalam armada dan saat turun di tujuan, mohon dapat memeriksa barang bawaan masing-masing.

d. Segala bentuk kehilangan barang yang berada di kabin armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

e. Kuota berat barang yang diperkenankan untuk masuk bagasi armada Non Premium adalah 20 kg, sedangkan armada Premium adalah 30 kg, selebihnya dikenakan biaya bagasi sesuai dengan ketentuan perusahaan.

f. Kuota volume barang yang diperkenankan untuk masuk bagasi maksimal ukuran 50 x 50 x 50 cm (P x L x T), selebihnya akan dikenakan biaya bagasi sesuai peraturan perusahaan.

g. Khusus barang bagasi berlebih yang dikenakan biaya, Petugas Check-in agen akan memberikan tiket bagasi yang sah dan diberikan label bagasi merah di barang bawaan tersebut.

h. Khusus penumpang armada Double Decker, maksimal jumlah barang yang diperbolehkan masuk bagasi adalah 1 (satu) barang untuk 1 penumpang , dan jika lebih dapat dibawa ke atas kabin selama masih dalam dimensi atau volume yang wajar.

6. Larangan Barang Bawaan di Bagasi dan Kabin Armada

a. Barang & surat berharga dilarang di bagasi (Perhiasan, Ijazah, Sertifikat, dsb).

b. Barang elektronik dilarang di bagasi (TV, PC, AC, Laptop / Notebook / Tab, Kamera, dsb).

c. Barang elektronik masuk bagasi akan dikenakan biaya 50% dari harga paket, dan bila terjadi kerusakan / kehilangan, maka tidak menjadi tanggung jawab Rosalia Indah.

d. Apabila membawa barang (Poin A dan B) dan terjadi kerusakan / kehilangan barang tersebut menjadi tanggung jawab penumpang itu sendiri.

e. Barang pecah belah, mudah terbakar, Senjata Api dan Senjata Tajam, Bahan Kimia, Obat terlarang / Narkoba, dsb.

f. Binatang (segala jenis binatang) & Makanan / Buah yang berbau tajam (menyengat).

g. Powerbank dilarang keras di-charge di dalam armada dan dilarang untuk dimasukkan ke bagasi.

Berkaca dari peraturan itu, lingkup yang menjadi tanggung jawab PO Rosalia Indah adalah barang penumpang yang ditaruh di bagasi bawah atau lambung bus yang memakai label. Sementara barang elektronik dan surat berharga tidak boleh ditaruh di bagasi bawah, yang artinya harus dibawa ke kabin bus. Jika ada kehilangan atau kerusakan barang elektronik atau surat berharga, PO Rosalia Indah tidak bertanggung jawab atas hal itu.




(lua/din)

Hide Ads