Pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta masih tersisa dua hari lagi. Pemutihan itu akan berakhir pada 29 Desember 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Lewat kesempatan itu, penunggak hanya akan membayar pajak tanpa dikenakan denda sama sekali. Penghapusan denda pajak ini berakhir dua hari lagi yakni 29 Desember 2023.
"Nah bagi yg belum merasakan, ayo bayar dan manfaatkan sekarang juga penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKBnya, karena akan berakhir 2 hari lagi lho," tulis akun instagram Bapenda Jakarta.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Syaratnya, tentu sama dengan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan. Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
- Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK,
Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKP asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
- Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.
Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
(dry/din)