Syarat Ikut Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Syarat Ikut Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 05 Des 2023 12:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Ilustrasi bea balik nama kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Selain DKI Jakarta, Jawa Barat juga membebaskan bea balik nama (BBN) kendaraan bekas. Begini syarat pemutihan bea balik nama kendaraan bekas di Jawa Barat.

Pemerintah provinsi Jawa Barat membebaskan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Hal ini bisa dimanfaatkan buat kamu yang baru membeli kendaraan bekas namun bisa menghemat pengeluaran saat proses balik nama. Untuk mengikuti program ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan sebagaimana dikutip dari laman instagram Bapenda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



ADVERTISEMENT

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Fotokopi semua berkas

Kalau persyaratan dipenuhi kamu hanya tinggal datang ke Samsat. Adapun pembebasan tarif BBN membuat kamu hemat biaya 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang diketahui dalam laman Samsat. Sebagai gambaran, mobil dengan NJKB Rp 200 juta, seharusnya dikenakan tarif bea balik nama sekitar Rp 2,818 juta. Namun adanya pembebasan BBN, maka yang harus dibayarkan Rp 818 ribu. Berikut rincian perhitungannya:

Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 2.000.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
BIaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total biaya BBN: Rp 2.248.000
BBN Dihapus: Rp 2.818.000-2.000.000= Rp 818.000

Program penghapusan BBN ini berlaku hingga 16 Desember 2023. Selain itu, ada juga pembebasan denda pajak kendaraan untuk masyarakat yang telat melakukan pembayaran. Pemprov Jabar juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari empat tahun.

Bagi warga yang taat bayar pajak juga diberikan diskon. Berikut ketentuan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar:

  • pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
  • pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
  • pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
  • pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau
  • pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).




(dry/rgr)

Hide Ads