Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta sudah dihapuskan. Berapa untungnya dengan penghapusan tersebut?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya berlaku nol persen. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.29 tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Artinya buat kamu yang baru membeli kendaraan bekas, bisa memanfaatkan momen ini karena biaya untuk mengurus balik nama jadi lebih rendah. Mengutip simulasi yang dilakukan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta, penghematannya cukup signifikan.
Berikut simulasi perhitungan BBN mobil bekas yang dinolkan.
- NJKB: Rp 200.000.000
- Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 2.000.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Total biaya: Rp 2.818.000
- Total Bayar setelah BBN Dihapus: Rp 818.000
Bisa dilihat, setelah BBN dihapus maka kamu hanya perlu membayar Rp 818 ribu. Penghematannya sebesar Rp 2 juta. Untuk BBN lainnya kamu bisa simulasikan asal tahu besar NJKB-nya.
Untuk diketahui, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Program insentif ini tak berlaku selamanya. Buat kamu yang baru mau mengurus, harap segera karena hanya berlaku hingga akhir tahun 2023.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah