Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak di Jakarta Cuma sampai Tanggal Segini

Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak di Jakarta Cuma sampai Tanggal Segini

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 04 Des 2023 07:02 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih ada. Awas jangan sampai kelewat karena cuma berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta masih berlaku. Buat kamu yang belum membayar pajak, bisa memanfaatkan kesempatan ini karena tidak ada denda yang dibebankan. Namun perlu dicatat, penghapusan denda pajak kendaraan di Jakarta ini tak berlaku selamanya.

Dalam laman Samsat PKB Jakarta dijelaskan masa penghapusan denda PKB, BBN, dan sanksi keterlambatan pembayaran lebih dari 1 tahun ini berlaku di seluruh Samsat Jakarta hingga tanggal 29 Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan? Dijelaskan dalam akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk kendaraan yang telah menunggak pajak, dendanya otomatis akan dihapuskan. Adapun Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK,

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

ADVERTISEMENT
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

"Mau bayar PKB dan BBNKB tanpa terkena sanksi administrasinya? Tenang, bayarkan sekarang aja mumpung penghapusan sanksinya masih ada! Yuk manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat di Samsat terdekat dari lokasi Sobat. Lumayan kan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan. Psstt... Saat ini Samsat Induk juga beroperasional di hari Sabtu, lho! Yuk langsung serbu yang nggak bisa di hari weekdays," demikian tulis laman instagram Bapenda Jakarta.




(dry/din)

Hide Ads