Murah Banget, Bebas BBN dan PKB Pajak Tahunan Mobil Listrik Jadi Cuma Segini!

Murah Banget, Bebas BBN dan PKB Pajak Tahunan Mobil Listrik Jadi Cuma Segini!

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 15 Des 2023 10:22 WIB
Dealer pertama NETA di Kelapa Gading.
Neta V. Foto: Doc. NETA
Jakarta -

Mobil listrik sudah dibebaskan dari BBN dan PKB. Dengan demikian pajaknya jadi lebih murah.

Pemerintah memberikan ragam keringanan agar masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan listrik. Dimulai dari adanya PPN yang membuat harga mobil listrik jadi makin terjangkau. Ada juga insentif yang diberikan sehingga pajak mobil listrik jadi lebih murah.

Soal insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 pasal 10. Aturan tersebut diundangkan sejak 11 Mei 2023. Disebutkan bahwa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 0 persen begitu juga dengan BBN KB. Berikut bunyi aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Aturan itu rupanya sudah berjalan. Buktinya dalam lembar STNK mobil listrik Neta V, kolom BBNKB kosong sementara PKB Rp 0. Adapun biaya yang dikenakan berupa SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Secara total pajak Neta V sejumlah Rp 443.000 dengan rincian sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Bila pembebasan PKB berlaku untuk pajak tahunan, maka pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Sekadar informasi, biaya administrasi STNK dan TNKB tidak termasuk pembayaran pajak tahunan. Sebab, kedua komponen itu hanya dibayarkan 5 tahun sekali saat masa berlaku STNK dan pelat nomor habis.

Sebagai perbandingan, dalam catatan detikOto sebelum aturan berlaku tepatnya pada Desember 2022, mobil listrik Wuling Air ev masih dikenakan PKB sebesar Rp 388.500. Sementara BBNKB-nya sudah 0%. Berikut rincian pajak pertama Wuling Air ev sebelum insentif BBN dan PKB berlaku.

Pajak mobil listrik Wuling Air evPajak mobil listrik Wuling Air. ev Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 388.500
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000
  • Jumlah: Rp 831.500

Bila aturan diterapkan serupa, maka pajak tahunan Wuling Air ev juga hanya Rp 143.000 dengan catatan PKB 0 persen.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads