Mobil listrik sudah dibebaskan dari BBN dan PKB. Dengan demikian pajaknya jadi lebih murah.
Pemerintah memberikan ragam keringanan agar masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan listrik. Dimulai dari adanya PPN yang membuat harga mobil listrik jadi makin terjangkau. Ada juga insentif yang diberikan sehingga pajak mobil listrik jadi lebih murah.
Soal insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 pasal 10. Aturan tersebut diundangkan sejak 11 Mei 2023. Disebutkan bahwa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 0 persen begitu juga dengan BBN KB. Berikut bunyi aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB
Aturan itu rupanya sudah berjalan. Buktinya dalam lembar STNK mobil listrik Neta V, kolom BBNKB kosong sementara PKB Rp 0. Adapun biaya yang dikenakan berupa SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Secara total pajak Neta V sejumlah Rp 443.000 dengan rincian sebagai berikut.
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
Bila pembebasan PKB berlaku untuk pajak tahunan, maka pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Sekadar informasi, biaya administrasi STNK dan TNKB tidak termasuk pembayaran pajak tahunan. Sebab, kedua komponen itu hanya dibayarkan 5 tahun sekali saat masa berlaku STNK dan pelat nomor habis.
Sebagai perbandingan, dalam catatan detikOto sebelum aturan berlaku tepatnya pada Desember 2022, mobil listrik Wuling Air ev masih dikenakan PKB sebesar Rp 388.500. Sementara BBNKB-nya sudah 0%. Berikut rincian pajak pertama Wuling Air ev sebelum insentif BBN dan PKB berlaku.
![]() |
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 388.500
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000
- Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000
- Jumlah: Rp 831.500
Bila aturan diterapkan serupa, maka pajak tahunan Wuling Air ev juga hanya Rp 143.000 dengan catatan PKB 0 persen.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini