Pemerintah akan melakukan pembatasan kendaraan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024). Kendaraan yang dibatasi adalah kendaraan angkutan barang tertentu.
Surat keputusan bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan. SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
SKB itu salah satunya mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang. Adapun kendaraan yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto dikutip dari keterangan tertulisnya.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:
- Menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (Arus balik 1): Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (Arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Kendaraan angkutan barang itu akan dibatasi di beberapa ruas jalan tol berikut:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
- Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
- Cileunyi - Cimalaka; dan
- Cimalaka - Dawuan;
6. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
- Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
- Surabaya - Gresik; dan
- Pandaan - Malang.
Tak cuma di jalan tol, pembatasan operasional angkutan barang juga diterapkan di ruas non-tol. Berikut jadwal pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol:
- Menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (arus balik 1): Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desemberdan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Berikut ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:
1. Sumatera Utara: Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten:
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
12. Jawa Timur:
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP