Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga bulan Desember 2023. Hanya tujuh pemerintah daerah yang masih menggulirkan program keringanan beban pajak tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku beragam bentuknya. Mulai dari membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.
Dirangkum detikcom, Minggu (3/11/2023), berikut ini daftar tujuh provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tiap-tiap daerah punya jadwal, syarat, dan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Banten
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.
Melalui laman Bapenda Banten, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah usai pada 31 Oktober 2023. Yang berlaku hingga 23 Desember 2023 di antaranya:
Bebas denda dan pokok BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar kabupaten/kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
Diskon 20 persen PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
"Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan.
2. Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng membuka program bebas denda pajak hingga gratis biaya balik nama.
Dalam akun instagram @bapenda_jateng diinformasikan bebas sanksi administrasi pajak kendaraan berlaku dari 15 November hingga 22 Desember 2023. Selain itu Bapenda Jateng masih memiliki program lain di antaranya:
- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif
3. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat juga menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Periodenya berlaku hingga 16 Desember 2023. Nggak cuma kendaraan yang nunggak pajak saja dapat relaksasi, tapi bagi yang taat pajak juga mendapat diskon. Simak programnya di bawah ini seperti dilansir dari laman Bapenda Jabar:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
- pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
- pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau
- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskon BBNKB I
- Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(Halaman berikutnya: empat provinsi yang masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor)
Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?