Hakim MK Minta Pertimbangkan SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Hakim MK Minta Pertimbangkan SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 16 Sep 2023 07:16 WIB
SIM C
SIM lansia diharapkan bisa berlaku seumur hidup. (Foto: detikOto)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang advokat yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Ketujuh hakim konstitusi sepakat menyatakan bahwa permohonan SIM seumur hidup itu tidak beralasan menurut hukum.

Tujuh Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua MK yang merangkap anggota Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seraya mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh punya pendapat lain. Meski sepakat menolak permohonan masa berlaku SIM seumur hidup, Daniel beranggapan bahwa pemegang SIM lansia perlu diberikan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Saya setuju dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menolak permohonan Pemohon. Namun demikian, saya memiliki alasan yang berbeda (concurring opinion), khususnya terkait dengan perlu adanya kebijakan afirmatif (affirmative action) kepada warga negara yang berusia lanjut," kata Daniel dalam sidang tersebut.

Ada beberapa pertimbangan mengapa Daniel memiliki pandangan berbeda. Pertama soal biaya pengurusan dan perpanjangan SIM setiap lima tahun.

"Bahwa apabila dikaitkan dengan keharusan membayar biaya pengurusan dan perpanjangan SIM setiap lima tahun, penting bagi negara untuk memberikan perhatian kepada warga negara yang berusia lanjut yang umumnya tidak lagi berada pada usia produktif dan mengalami keterbatasan akses mendapatkan pekerjaan serta upah yang layak dalam hubungan kerja," sebut Daniel.

"Terlebih lagi orang lanjut usia termasuk kelompok masyarakat yang rentan sebagaimana anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat (vide Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Terhadap kelompok masyarakat rentan yang kerap mengalami peminggiran, ketertinggalan, pembatasan, atau pembedaan secara struktural, perlu adanya intervensi negara guna memberikan kemudahan dan perlakuan khusus agar kelompok tersebut memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan. Campur tangan negara bagi kelompok rentan ini, secara doktriner, dikenal sebagai kebijakan afirmatif (affirmative action)," sambungnya.

Daniel membeberkan data kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada 2018 hingga 2022. Jika dikaitkan dengan usia pelaku, mayoritas pelaku kecelakaan adalah usia produktif, bukan lansia.

"Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia mayoritas pelaku kecelakaan adalah pada rentang usia 22 sampai dengan 29 tahun dengan persentase sebesar 17% sampai dengan 22%. Sedangkan pelaku kecelakaan dengan usia di atas 60 tahun hanya sekitar 7% sampai dengan 9%. Dengan demikian, persentase terendah pelaku kecelakaan (yang wajib memiliki SIM minimal berusia 17 tahun) adalah mereka yang berusia di atas 60 tahun," katanya.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pengurusan dan perpanjangan SIM merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka pembatasan masa berlaku SIM selama lima tahun saat ini masih diperlukan.

"Kedua, pemberian SIM seumur hidup kepada lansia dapat menjaga kualitas hidup para lansia tersebut karena mereka akan tetap memiliki mobilitas yang tinggi. Terlebih lagi data Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan persentase terendah pelaku kecelakaan adalah usia 60 tahun ke atas," ujarnya.

Daniel mengatakan dirinya memiliki pendapat yang sama dengan mayoritas hakim konstitusi terkait gugatan masa berlaku SIM. Dia menilai, permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

"Namun ke depan kepada pembentuk Undang-Undang perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif (affirmative action) bagi kelompok lansia untuk diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup," pungkasnya.




(rgr/dry)

Hide Ads