Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat masih memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Ini syaratnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.
Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, memang tidak semua kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor ini. Berdasarkan keterangan Bapenda Jawa Barat, yang diberikan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun itu cukup membayar tiga tahun saja.
Awalnya, program pemutihan diberlakukan pada Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023. Namun kini program tersebut diperpanjang sampai 23 Desember 2023.
"Masyarakat Jawa Barat, mari cepat segera melakukan pendaftaran ulang terutama dalam program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang. Pajak kendaraan akan diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023. Yaitu bebas BBNKB II, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, diskon pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya bayar tiga tahun," kata Dedi Taufik, Kepala Bapenda Jawa Barat.
Adapun persyaratan bea balik nama kendaraan bermotor kedua antara lain:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi.
Sementara syarat diskon pajak kendaraan bermotor antara lain
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
(rgr/din)