Saksi denda tilang untuk para pelanggar uji emisi di DKI Jakarta telah berlaku sejak 1 September kemarin. Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi paling banyak Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pengenaan denda tilang untuk para pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286. Lantas, ke mana 'larinya' uang hasil tilang tersebut?
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Sarjoko memastikan, uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," ujar Sarjoko, dikutip dari Antara, Rabu (5/9).
![]() |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pemasukan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari pajak. Kepolisian memungut PNBP dari banyak hal lain seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kepengurusan STNK, BPKB dan pelat nomor.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Tilang razia itu dilaksanakan serentak di lima titik berbeda, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
![]() |
Sementara Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas LH DKI Jakarta memastikan, lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekannya.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep.
(sfn/sfn)
Komentar Terbanyak
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Penjualan Mobil di Indonesia Stagnan: Pajak Kelewat Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?