Lokasi razia tilang uji emisi bakal pindah setiap pekan. Saat ini, razia uji emisi masih berlangsung di lima lokasi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak 1 September 2023 mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi. Adapun mekanisme razia adalah kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Bila kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat.
Lima lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Lokasi razia tilang uji emisi itu tidak menetap. Dinas LHK DKI Jakarta menyebut, lokasi razia uji emisi bakal pindah setiap pekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap-siap, lokasi uji emisi berpindah setiap pekan," tulis Dinas LHK DKI Jakarta.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa lokasi uji emisi akan mengincar jalan-jalan penyangga menuju kawasan yang lebih padat. Kata Latif ruas jalan yang nantinya dijadikan tempat uji emisi harus mempunyai lahan yang bisa menampung kendaraan. Hal tersebut untuk menghindari adanya kemacetan saat pelaksanaan uji emisi.
"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas. Jadi misalnya Jalan Gatot Subroto padat terus. Nanti jalannya dari penyangga masing-masing jalan seperti Kalimalang, terus Lenteng Agung, Daan Mogot, ini nanti akan kita berputar demikian," ucap Latif dikutip detikNews.
Adapun dari hasil razia uji emisi pada hari pertama, ada 405 kendaraan yang lulus uji emisi dan 66 kendaraan ditilang. Tilang itu dikenakan mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengacu pada pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Denda yang dikenakan paling besar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP