Ternyata Cuma Ini Kendaraan yang Bakal Kena Tilang Uji Emisi

Ternyata Cuma Ini Kendaraan yang Bakal Kena Tilang Uji Emisi

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 01 Sep 2023 15:38 WIB
Tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Kendaraan tidak lulus uji emisi mulai ditilang hari ini. Foto: Tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Tidak semua kendaraan jadi sasaran tilang uji emisi. Ternyata, hanya kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang ditilang, bukan kendaraan yang belum uji emisi.

Tilang uji emisi berlaku mulai hari ini. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada akun instagramnya menyebut bahwa tilang uji emisi yang berlaku 1 September 2023 menyasar kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan bahwa penilangan akan dikenakan pada kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," ujar Doni dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Tilang uji emisi ini utamanya menyasar mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun seperti dijelaskan dalam Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Perlu dicatat, ini tidak hanya menyasar kendaraan dengan alamat di Jakarta. Kendaraan yang berasal dari luar Jakarta juga wajib untuk lulus uji emisi.

Bila kedapatan tak lulus uji emisi, maka siap-siap denda menanti. Tilang itu dikenakan mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Denda yang dikenakan paling besar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Doni lebih lanjut menjelaskan tilang uji emisi tidak berbeda dengan tilang pada umumnya. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka dikenakan sanksi bayar denda maksimal ke bank atau bisa juga mengikuti sidang.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Doni.




(dry/rgr)

Hide Ads