SIM di Indonesia Bisa Berlaku Seumur Hidup, Asal...

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 24 Agu 2023 07:16 WIB
Gimana SIM mau seumur hidup, pengendaranya saja masih tak taat (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta SIM bisa berlaku seumur hidup. Bisakah?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan masa berlaku SIM yang lima tahun bisa saja diubah bahkan bisa sampai seumur hidup. Tapi, ada beberapa hal yang harus terpenuhi untuk mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

"Saya ingin kembali kepada teori sibernetika yang menyatakan bahwa hukum itu bisa dibentuk/diubah, kalau ada kepentingan bersama. Tadi saya katakan kepentingan bersama ada dua kriteria. Satu, muncul dari perubahan-perubahan mungkin katakanlah perubahan demografis. Misalnya, ternyata sekarang tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia sudah sangat tinggi. Katakanlah sudah mencapai legal consciousness, tidak lagi pada compliance, compliance itu orang taat dalam berlalu lintas kalau ada petugas," kata Nurhasan dalam Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi.

Sayangnya, kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih rendah. Buktinya, masih banyak pengendara sepeda motor yang melawan arah.

"Sementara social identification sebagai tahapan kedua di dalam ketaatan dalam berlalu lintas itu belum berkembang," ujar Nurhasan.

Atau, lanjutnya, SIM bisa berlaku seumur hidup kalau teknologi otomotif lebih canggih. bahkan, kalau ada kendaraan otonom mungkin SIM tidak diperlukan lagi.

"Mungkin ke depan ada kendaraan otomatis yang berjalan sendiri tanpa pengemudi. Kalau kondisi perubahan seperti ini terjadi, terbuka, bahkan mungkin SIM itu bisa saja tidak diperlukan lagi. Bahkan ketika kesadaran hukum sudah mencapai tingkat legal consciousness di Indonesia, maka berlaku seumur hidup pun ndak ada masalah seperti di negara-negara maju, seperti misalnya di Singapura atau di negara-negara lainnya yang sudah maju," katanya.

"Yang kedua atau ada faktor lain selain faktor geografis alam, selain faktor demografis, selain perkembangan ilmu dan teknologi, bisa saja misalnya ada pemahaman baru terhadap konstitusi yang kemudian itu bisa dijadikan dasar untuk mengubah jangka berlakunya SIM itu. Tetapi realita yang terjadi, semua itu belum ada perubahan-perubahan seperti yang saya gambarkan itu," sebutnya.



Simak Video "Digugat ke MK, Ini Alasan Polri soal Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork