Perpanjang SIM di Bantul Bisa Drive Thru, 5 Menit Beres!

Tim detikOto - detikOto
Rabu, 02 Agu 2023 17:41 WIB
SIM Drive Thru di Bantul. Foto: dok. Polres Bantul
Jakarta -

Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan. Fasilitas tersebut mirip layanan drive thru yang ada di restoran cepat saji.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, layanan 'SIM Drive Thru' dihadirkan untuk memudahkan pemohon yang mau memperpanjang SIM tapi tak punya cukup waktu.

"Dengan layanan 'SIM Drive Thru', maka para pemohon tidak perlu repot-repot antre di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan perpanjangan SIM," ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana melalui keterangan resminya, dikutip dari Antara, Rabu (2/8).

I Nengah Jeffry menjelaskan, SIM Drive Thru digelar setiap hari kerja di Kompleks Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan tersebut dikhususkan untuk perpanjangan SIM roda empat atau A dan SIM C atau kendaraan roda dua.

SIM Drive Thru di Polres Bantul. Foto: Doc. Polres Bantul.

Menariknya, selain tak perlu turun dari kendaraan, pemohon hanya memerlukan waktu lima menit untuk memperpanjang SIM-nya. Pemohon hanya tinggal menyerahkan berkas dan melakukan foto.

"Semua bisa dilayani petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. Hal ini karena layanan ' SIM Drive Thru' sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan," katanya.

Kecepatan layanan tersebut bisa dicapai lantaran masyarakat lebih dulu mengurus berkas-berkas secara online di situs simantul.com sebelum ke SIM Drive Thru. Pada laman itu, pemohon mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi semua persyaratan untuk perpanjangan SIM.

Sebelumnya formulir pendaftaran perlu diisi manual, kini bisa dilakukan di mana saja bahkan menggunakan ponsel.

Layanan perpanjangan SIM drive thru di Polres Bantul. Foto: dok. Polres Bantul

Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menjelaskan berkas yang wajib dibawa pemohon sama seperti perpanjangan SIM umum, yakni dengan melampirkan fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, dan keterangan psikologi.

"Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata dia.



Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"

(sfn/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork