Mengendarai sepeda listrik rupanya harus memiliki SIM. Dengan catatan, sepeda listrik yang dikendarai punya kecepatan segini.
Kendaraan listrik dalam setahun terakhir tengah ngetren. Jenis-jenis kendaraan listrik pun makin ramai menghiasi jalan raya. Belakangan yang sering terlihat wara-wiri adalah sepeda listrik. Fenomena pengendara sepeda listrik dari kalangan bocah juga menyeruak.
Padahal, usia minimal untuk bisa berkendara sepeda listrik adalah 12 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di samping itu, berkendara sepeda listrik juga harusnya dilengkapi dengan SIM seperti halnya berkendara motor, khususnya bila kecepatannya lebih dari 35 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Februari lalu.
Saat ini ada beberapa sepeda listrik yang dijual di Indonesia. Namun kalau bicara kecepatan, bervariasi. Ada yang kecepatannya sebatas 30 km/jam ada juga yang mencapai 50 km/jam. Sepeda listrik yang mencapai 50 km/jam itulah yang dibutuhkan SIM.
"Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," tegas Yusri.
Sekadar informasi tambahan, penggunaan kendaraan listrik jenis sepeda memang tidak sembarangan. Ruang lingkup pengendaraan sepeda listrik boleh dibilang terbatas. Masih dalam aturan Permenhub, sepeda listrik itu dapat dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk Car Free Day, Kawasan Wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Sedangkan jalan raya tidak termasuk dalam lingkup pengendaraan sepeda listrik.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini