Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Untuk saat ini, perpanjangan SIM memang tidak dibutuhkan ujian teori dan praktik lagi. Perpanjang SIM hanya butuh persyaratan tes kesehatan dan psikologi.
Namun, ada kondisi tertentu yang mengharuskan pengendara ujian SIM ulang. Salah satunya karena telat perpanjangan SIM.
SIM yang mati lewat satu hari pun tak bisa diperpanjang lagi. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan telah lewat tanggalnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur penerbitan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian tertulis dan praktik.
Tak hanya itu, ada juga kondisi yang membuat pengendara harus ujian ulang untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum.
Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana, mengatakan nantinya penegakan hukum di Indonesia akan menggunakan sistem penandaan SIM berupa poin tertentu yang disebut demerit point system. Jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas atau bahkan menyebabkan kecelakaan, maka akan diberikan sanksi poin pada SIM-nya.
"Akan ada catatan perilaku-perilaku lalu lintas di mana untuk mencatat pelanggaran ringan (yang berkaitan dengan administrasi) diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak kemacetan diberikan poin 3, pelanggaran berat (berdampak kecelakaan) diberikan poin 5," sebut jenderal bintang dua yang pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri itu dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditayangkan Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Dilanjutkan, konteks ini berkaitan dengan sistem perpanjangan SIM. Jika pemegang SIM tidak melakukan pelanggaran lalu lintas atau pelanggarannya kurang dari 12 poin, maka tidak perlu ujian SIM lagi. Namun, ada ketentuan yang membuat pengendara harus ujian SIM ulang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Selanjutnya adalah uji ulang, di mana yang bersangkutan pernah mengalami atau terlibat kecelakaan apalagi sebagai pelaku atau tersangka. Pelanggarannya melampaui 12 poin," kata Chrysnanda.
Yang lebih parah, SIM bisa dicabut sementara atau bahkan seumur hidup. Jika pengemudi ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk, atau kendaraan overload dan overdimensi serta hal-hal yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, SIM-nya bisa dicabut sementara berdasarkan putusan pengadilan.
"Yang keempat adalah cabut seumur hidup dengan putusan pengadilan karena yang bersangkutan melakukan tabrak lari," ungkapnya.
"Pada konteks ini tentu dari SIM sebagai legitimasi kompetensi ini juga berkaitan dengan penegakan hukum. Apalagi yang sudah dikembangkan dengan sistem ETLE atau electronic traffic law enforcement, penegakan hukum secara elektronik, maka sistem smart SIM ini dari chip-nya juga akan mencatat perilaku-perilaku atau pelanggaran-pelanggaran. Pada traffic attitude record akan berkaitan dengan demerit point system pada sistem perpanjangan SIM," jelas Chrysnanda.
Sistem penandaan SIM ini juga sudah diatur dalam Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(rgr/dry)