Polda Jawa Tengah menuju "Zero Knalpot Brong". Para petugas di kepolisian terus menindak para pelanggar yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugrohobilang jumlah penindakan baik tilang dan teguran terhadap knalpot brong mengalami tren penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Dalam data 2022 yang disampaikan, Polda Jateng dan jajarannya sudah menindak 190.236 knalpot brong atau bila dihitung per harinya bisa menjaring sekitar lebih dari 520 knalpot brong.
"Tahun 2023, 19.332 penindakan dari 1 Januari sampai dengan 23 Juli 2023," kata Agus dalam keterangannya dikutip Selasa (25/7/2023).
Knalpot brong atau knalpot racing biasanya mengeluarkan suara yang berisik. Dari jumlah tersebut, Agus mengatakan pelanggar harus mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar.
"Ya (knalpot brong disita)," tambah dia lagi.
Agus bilang lintas adalah cermin budaya bangsa. Knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.
Hal itu bisa membahayakan pengemudi maupun orang lain. Sebab, potensi kecelakaan meningkat apabila kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi.
"Dalam rangka menciptakan Jateng yang aman, selamat, tertib dan lancar. Salah satu program Bapak Kapolda Jateng di bidang Lalu Lintas adalah Polda Jateng menuju zero knalpot brong," ujar Agus.
"Penindakan tegas pelanggaran lalu lintas kususnya knalpot brong ini dalam rangka menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menjelang Pemilu dan menciptakan rasa aman pengguna jalan lainya," sambungnya lagi.
Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyinya.
Simak Video "Video: Duh! Pemotor Ini Tinggalkan Pacarnya yang Jatuh saat Terobos Razia"
(riar/rgr)