Pemotor yang ugal-ugalan menerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Makassar, Sulawesi Selatan banyak melanggar aturan dalam berlalu lintas.
Pria yang belum diketahui identitasnya itu diduga memotong jalur pada saat iring-iringan Presiden Jokowi melintas di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar pada Rabu (29/3). Dalam aksinya, pemotor itu menghalang-halangi iring-iringan presiden yang termasuk kendaraan prioritas.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pemotor itu tampak tidak menggunakan helm saat melakukan aksinya. Denda tilang karena tidak memakai helm UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 291 ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya motor pria tersebut juga terlihat memakai knalpot tidak standar alias brong. Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Lalu yang melanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.
Aksi pria potong konvoi Presiden
Mulanya sejumlah pengawal presiden mengendarai motor gede (moge) melintas di lokasi. Sementara mobil yang ditumpangi presiden Jokowi melintas tepat di belakangnya.
Namun tiba-tiba pria pengendara motor tersebut memotong jalan sehingga nyaris menabrak mobil presiden. Mobil presiden pun tampak mengurangi kecepatan secara mendadak akibat aksi pria itu.
"Ih deeh, nyaris lagi mobilnya Pak Jokowi. Astaga," terdengar seorang wanita dalam video kaget melihat insiden itu, seperti dilihat dalam video beredar.
"Bahayana, ih, nanabuno kalengna (bahayanya, mau bunuh diri)," sambung seorang pria dalam video.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando juga tak menampik insiden tersebut. Namun saat ditanya apakah pemotor itu diamankan di Polrestabes Makassar, Lando mengaku belum tahu banyak hal.
"Belum tahu, belum tahu di mana diamankan," ujar Kompol Lando saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (30/3/2023).
Dari kacamata keselamatan berkendara, aksi nekat yang menghalangi konvoi presiden itu bisa dikategorikan ancaman bagi konvoi Presiden Joko Widodo.
"Karena ini konteksnya presiden, untung dia tidak dilumpuhkan. Sama saja kayak kita masuk ke ring satu, bisa dilumpuhkan kalau kita tidak diizinkan. Karena bisa diduga itu adalah bagian dari strategi penyerangan (terhadap presiden)," ucap Pakar keselamatan berkendara, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC)Jusri Pulubuhu, beberapa waktu yang lalu.
"Kalau di luar negeri bisa dilumpuhkan kalau dianggap menghalang-halangi (konvoi presiden). Proses hukumnya panjang. Karena itu adalah indikasi-indikasi ancaman (untuk presiden)," kata Jusri
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah