Beberapa kali ditemukan pemilik mobil mewah tapi beralamat di 'gubuk'. Setelah ditelusuri ternyata hanya titipan guna menghindari pajak progresif kendaraan.
Pajak Progresif kendaraan menjadi salah satu hal yang dianggap membebankan pemilik mobil dan motor. Makin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang dan satu alamat, maka makin besar pula pajak progresifnya. Alhasil, mereka yang ingin memiliki kendaraan lebih dari satu mencari cara untuk mengakalinya.
Cara pertama yang sering terjadi adalah meminjam identitas orang lain. Dengan cara itu, mereka bisa terhindar dari pajak progresif kendaraan. Pajak yang dikenakan normal karena umumnya identitas yang dipinjam baru memiliki satu kendaraan. Ini banyak terjadi pada pemilik mobil mewah namun beralamat di gang sempit.
Pada tahun 2019 misalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menemukan pemilik mobil Mercedes-Benz nunggak pajak dua tahun. Ketika ditelusuri, rupanya identitasnya hanya dipinjam oleh temannya. Di sisi lain sang pemilik mobil juga menghindari kewajibannya membayar pajak dengan meminjam identitas orang lain tersebut.
Hal ini membuat polisi jadi kesulitan mendata pemilik kendaraan dengan baik. Untuk itu Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan agar pajak progresif kendaraan ini dihapuskan.
"Kami juga lewat Samsat Nasional, untuk yang punya mobil 3, 4 biar saja enggak usah diprogresif, karena faktanya kemarin terjadi ketika kami berbicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi ada orang yang secara, di catatan harus mendapat subsidi tapi dia punya mobil Alphard, rumahnya gubuk, ternyata ini titipan. Cuma pinjam STNK menghindari pajak progresif," kata Firman saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR belum lama ini.
Selain meminjam identitas orang lain, cara menghindari pajak progresif juga dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan saat membeli kendaraan. Seperti diketahui kendaraan yang dibeli atas nama badan atau perusahaan dikenakan pajak 2% tanpa progresif. Sebagai perbandingan untuk di DKI Jakarta, kendaraan atas nama perorangan dikenakan pajak 2% juga untuk kepemilikan pertama. Selanjutnya ada kenaikan 0,5% untuk kepemilkan selanjutnya. Paling besar dikenakan 10% untuk kepemilikan kendaraan ke-17.
Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"
(dry/din)