Awas! bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa kena sanksi tilang saat masuk DKI Jakarta.
Dikutip Antara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp 250 ribu dan roda empat atau lebih Rp 500 ribu.
Selain tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lalu, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.
"Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," tambahnya.
Adapun kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi. Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
Tak cuma di Jakarta, rencananya kebijakan ini berlaku nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggodok aturannya.
Sasarannya kurang lebih sama. Aturan ini menyasar kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun. Adapun kendaraan yang diwajibkan uji emisi antara lain kendaraan kategori M (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang), Kategori N (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang), Kategori O (kendaraan bermotor penarik roda empat atau lebih untuk gandengan atau tempel) dan Kategori L (kendaraan bermotor roda dua dan/atau tiga).
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?