Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk diuji emisi. Jika tidak uji emisi, ada sanksinya. Salah satunya pembayaran pajak yang bisa lebih mahal.
Jika kendaraan belum melakukan uji emisi, akan ada pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Adapun kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi. Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
Tak cuma di Jakarta, rencananya kebijakan ini berlaku nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggodok aturannya.
Sasarannya kurang lebih sama. Aturan ini menyasar kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun. Adapun kendaraan yang diwajibkan uji emisi antara lain kendaraan kategori M (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang), Kategori N (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang), Kategori O (kendaraan bermotor penarik roda empat atau lebih untuk gandengan atau tempel) dan Kategori L (kendaraan bermotor roda dua dan/atau tiga).
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah