Tes kesehatan untuk pembuatan SIM dinilai tidak valid. Pemohon diminta melakukan tes kesehatan satu kali untuk jangka waktu lima tahun.
Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia tengah menjadi sorotan. Masa berlaku yang hanya lima tahun itu dinilai merugikan. Di samping itu, bila telat memperpanjang maka pemilik SIM yang masa berlakunya hangus harus mengulang dari awal.
Kalau mengulang dari awal, artinya pemohon harus membuat ulang SIM. Pemohon juga harus menjalani ujian teori, ujian praktik, hingga pemeriksaan kesehatan. Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus lulus seluruh rangkaian ujian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini dinilai memberatkan dan juga dianggap tidak valid. Advokat bernama Arifin Purwanto pun menggugat perihal masa berlaku SIM lima tahun itu. Menurut Arifin, masa berlaku SIM lima tahun itu tidak jelas tolak ukurnya. Lebih-lebih soal tes kesehatan, dilakukan hanya satu kali tapi berlaku untuk lima tahun ke depan selama SIM berlaku.
"5 tahun, tidak jelas tolak ukurnya. maksud saya kalau tidak jelas tolak ukurnya kenapa tidak setiap tahun bersamaan dengan membayar pajak. kalau memang 1 tahun sekali terlalu sedikit, karena tidak ada tolak ukurnya kenapa tidak selamanya?" kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 seperti ditayangkan Youtube Mahkamah Konstitusi.
"Berikutnya tentang pemeriksaan kesehatan, ini sekali untuk selama lima tahun ini kan enggak valid. Kalau memang menyangkut masalah pemeriksaan kesehatan, ya setiap pembayaran pajak di situ bisa, begitu juga dengan kemampuan berkendara," lanjut Arifin.
Tes kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan penerbitan SIM. Persyaratan kesehatan itu juga dijelaskan dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 10 meliputi kesehatan jasmani dan rohani.
Baca juga: Ternyata Ini Sebabnya SIM Harus Diperpanjang |
Kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Sementara untuk kesehatan rohani dilakukan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Nantinya hasil pemeriksaan psikologi ini berlaku paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?