Tes Kesehatan SIM Dinilai Enggak Valid: Cuma 1 Kali tapi untuk 5 Tahun

Tes Kesehatan SIM Dinilai Enggak Valid: Cuma 1 Kali tapi untuk 5 Tahun

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 13 Mei 2023 10:10 WIB
Satpas Daan Mogot menggelar simulasi tes psikologi pembuatan dan perpanjangan SIM. Rencananya uji psikologi itu akan mulai diterapkan pada 25 Juni mendatang.
Ilustrasi tes psikologi SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tes kesehatan untuk pembuatan SIM dinilai tidak valid. Pemohon diminta melakukan tes kesehatan satu kali untuk jangka waktu lima tahun.

Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia tengah menjadi sorotan. Masa berlaku yang hanya lima tahun itu dinilai merugikan. Di samping itu, bila telat memperpanjang maka pemilik SIM yang masa berlakunya hangus harus mengulang dari awal.

Kalau mengulang dari awal, artinya pemohon harus membuat ulang SIM. Pemohon juga harus menjalani ujian teori, ujian praktik, hingga pemeriksaan kesehatan. Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus lulus seluruh rangkaian ujian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini dinilai memberatkan dan juga dianggap tidak valid. Advokat bernama Arifin Purwanto pun menggugat perihal masa berlaku SIM lima tahun itu. Menurut Arifin, masa berlaku SIM lima tahun itu tidak jelas tolak ukurnya. Lebih-lebih soal tes kesehatan, dilakukan hanya satu kali tapi berlaku untuk lima tahun ke depan selama SIM berlaku.

"5 tahun, tidak jelas tolak ukurnya. maksud saya kalau tidak jelas tolak ukurnya kenapa tidak setiap tahun bersamaan dengan membayar pajak. kalau memang 1 tahun sekali terlalu sedikit, karena tidak ada tolak ukurnya kenapa tidak selamanya?" kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 seperti ditayangkan Youtube Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Berikutnya tentang pemeriksaan kesehatan, ini sekali untuk selama lima tahun ini kan enggak valid. Kalau memang menyangkut masalah pemeriksaan kesehatan, ya setiap pembayaran pajak di situ bisa, begitu juga dengan kemampuan berkendara," lanjut Arifin.

Tes kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan penerbitan SIM. Persyaratan kesehatan itu juga dijelaskan dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 10 meliputi kesehatan jasmani dan rohani.

Kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

Sementara untuk kesehatan rohani dilakukan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Nantinya hasil pemeriksaan psikologi ini berlaku paling lama enam bulan sejak diterbitkan.




(dry/din)

Hide Ads