Buat kamu yang mau perpanjang SIM A, berikut ini rincian biayanya yang sudah termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
SIM A diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Berbeda dengan mekanisme bikin baru, saat perpanjang SIM A tak ada lagi ujian praktik yang harus diikuti oleh pemohon.
Ujian praktik itu hanya dilakukan untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan SIM yang dicabut atas dasar putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Perpanjang SIM A
Untuk melakukan perpanjangan SIM A, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 200 ribuan. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM A dikutip dari laman Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
1. PNBP SIM A Perpanjangan: Rp 80.000 per penerbitan
2. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
3. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
4. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 60.000
Bila ditotal keseluruhan, biaya yang dikeluarkan secara total adalah Rp 225 ribu. Tertulis juga bahwa untuk melakukan perpanjangan SIM A, waktu pelayanannya hanya 30 menit.
Syarat Perpanjang SIM A
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat perpanjang SIM A. Jangan lupa juga kamu harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Lengkapnya, berikut ini syarat perpanjang SIM A.
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
- Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat