Perpanjangan SIM yang Dinilai Merugikan: Telat Sehari Ngulang dari Awal

Perpanjangan SIM yang Dinilai Merugikan: Telat Sehari Ngulang dari Awal

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 12 Mei 2023 10:44 WIB
Pelayanan perpanjang SIM malam hari di Polres Metro Bekasi
Ilustrasi perpanjang SIM. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Mekanisme perpanjangan SIM di Indonesia dinilai merugikan. Bahkan kalau telat satu hari saja, harus mengulang dari awal.

Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Perlu diketahui, masa berlaku SIM di Indonesia selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Bagi kamu pemegang SIM, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan. Pasalnya, telat satu hari saja pengendara sudah tidak bisa lagi melainkan perpanjangan. Adapun bila tetap ingin memiliki SIM tapi telat perpanjang, maka harus membuatnya dengan prosedur dari awal. Pemohon wajib mengikuti ujian teori, ujian praktik, tes psikologi hingga dinyatakan lulus. Kalau gagal, ya sudah pasti harus mengulang sampai benar-benar lulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 ayat 1, 3, dan 4. Dijelaskan dalam ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Namun untuk keadaan tertentu, ada pengecualian.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasal 4 ayat 4.

ADVERTISEMENT

Mekanisme masa berlaku SIM 5 tahun itu membuat advokat bernama Arifin Purwanto menilai merasa merugikan. Terlebih, bila perpanjangan dilakukan melebihi waktu yang seharusnya.

"Dengan adanya masa berlaku SIM 5 tahun ini kami keberatan karena ya tentu setiap lima tahun sekali kami harus memperpanjang. Yang kedua, setiap perpanjangan SIM, jadi misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM, setelah habis saya memperpanjang kedua, ini nomor serinya selalu berbeda yang Mulia, ini tidak ada kepastian hukum. Lanjut, kalau terlambat semua ini tuh harus mulai dari baru dan harus proses lagi, ini berbanding terbalik dengan KTP," kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 seperti ditayangkan Youtube Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, Arifin memohon agar masa berlaku SIM bisa seumur hidup seperti halnya KTP. Di samping itu, dengan masa berlaku seumur hidup nomor registrasi pun sama sehingga proses identifikasi lebih mudah.

"Kami berharap SIm berlaku seumur hidup, nomor registrasi SIM ini sama dengan NIK. jadi misalnya ada sesuatu itu valid dan sama," tambah Arifin.




(dry/din)

Hide Ads