Perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali dianggap merugikan. Belum lagi kalau telat melakukan perpanjangan, pemohon harus mengulang prosedur pembuatan SIM dari awal.
SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia punya masa berlaku lima tahun. Buat para pengendara, diwajibkan untuk memiliki SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan. Bagi yang sudah memiliki SIM, maka harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Soal perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali juga tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Masa berlaku SIM itu juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi Peraturan Kapolri.
Namun hal itu dianggap merugikan. Apalagi bila lewat masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon harus menempuh prosedur pembuatan SIM dari awal. Untuk itu advokat bernama Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM itu ke Mahkamah Konstitusi. Dikutip detikNews, Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," katanya seperti dilansir situs MK.
Perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya menurut Arifin juga membuka peluang praktik percaloan. Ya, pemohon harus mengulang pembuatan SIM dari awal dengan menjalani ujian teori dan praktik. Namun hasil ujian itu tidak diketahui dengan pasti. Masih menurut Arifin, sebelum menjalani ujian tidak ada pembelajaran khusus sehingga banyak pemohon yang sering tidak lulus.
Atas dasar alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang' tidak dimaknai 'berlaku seumur hidup'.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?