Telat Perpanjang SIM Harus Ngulang Bikin Baru, Biaya Jadi Segini

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 12 Mei 2023 18:11 WIB
Perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis supaya tak bikin baru. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau sudah lewat waktu, jangan heran kamu harus membuat SIM dengan prosedur awal lagi. Berapa biayanya?

SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia punya masa berlaku lima tahun. Untuk itu, bagi pemegang SIM jangan lupa untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM sendiri bukan lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan sejak SIM itu diterbitkan.

Kalau kamu telat, harus bersiap membuat SIM dengan proses seperti pembuatan baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," begitu bunyi pasalnya.

Lewat pengajuan penerbitan SIM baru ini, pemohon harus memenuhi beragam persyaratan termasuk lulus ujian teori, praktik, dan juga pemeriksaan kesehatan. Pemohon juga harus menyertakan beberapa persyaratan administrasi sebagai berikut.

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi WNI atau dokumen
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
4. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata, dan
5. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Biaya buat SIM baru dan perpanjangan juga berbeda. Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM baru dan SIM Perpanjangan.

Penerbitan SIM Baru

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120 ribu
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100 ribu
  • SIM D dan D I: Rp 50 ribu
  • SIM Internasional: Rp 250 ribu

Penerbitan SIM Perpanjangan

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
  • SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
  • SIM D dan D I: Rp 30 ribu
  • SIM Internasional: Rp 225 ribu



Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork