Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan perpanjangan masa berlaku setiap 5 tahun sekali. Namun, masa berlaku SIM 5 tahun ini diprotes.
Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menganggap masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harusnya bisa seumur hidup. Untuk saat ini, masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun dan dapat diperpanjang.
Dikutip detikNews, Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin Purwanto, sebagaimana dilansir website MK.
Di sisi lain, pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan, SIM merupakan bukti kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan. Menurutnya, setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya. Kompetensi yang dimaksud Budiyanto antara lain, pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengendara. Untuk itu, masa berlaku SIM selama lima tahun sudah terbilang pas.
"Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian," kata Budiyanto saat dihubungi detikOto, Jumat (12/5/2023).
praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menyebut, kondisi mental pengemudi tidak pernah stabil. Kemampuan motorik juga dapat menurun seiring dengan bertambahnya usia. Risiko bahaya pun berubah-ubah dan pengetahuan pengemudi dalam berkendara perlu ditambah.
"Berdasarkan pada poin-poin di atas, maka idealnya pengemudi harus dibekali dan di-refresh setiap 1-2 tahun sekali seiring dengan perpanjangan SIM," kata Sony.
Menurutnya, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun saja angka kecelakaannya bisa tinggi, apalagi jika masa berlaku SIM seumur hidup.
"Kalau umur SIM seumur hidup, maka kita akan siap-siap menggali kuburan di tengah jalan. Saya bilang itu karena tingkat kecelakaan akan meningkat sampai dengan jumlah korban jiwa," ucap Sony.
"Yang kedua, adab , perilaku, kebiasaan ini harus dipupuk, diingatkan lagi, ditingkatkan lagi lewat perpanjangan SIM," katanya.
Namun, untuk saat ini proses perpanjangan SIM memang hanya tes kesehatan dan psikologi. "Nah itu PR-nya rekan-rekan polisi. Mereka yang paling punya data dan paling menguasai permasalahan kecelakaan. Harus ada evaluasi metode terhadap pemohon SIM kalau memang mau mengurangi tingkat kecelakaan," pungkas Sony.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?